<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Jalan-jalan Di Dunia Maya</title>
	<atom:link href="http://kuropikokucha.blog.friendster.com/2007/09/jalan-jalan-di-dunia-maya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kuropikokucha.blog.friendster.com/2007/09/jalan-jalan-di-dunia-maya/</link>
	<description></description>
	<pubDate>Thu, 07 Jan 2010 09:38:13 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.2</generator>
		<item>
		<title>By: sandhi</title>
		<link>http://kuropikokucha.blog.friendster.com/2007/09/jalan-jalan-di-dunia-maya/#comment-35</link>
		<dc:creator>sandhi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2009 07:32:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://kuropikokucha.blog.friendster.com/2007/09/jalan-jalan-di-dunia-maya/#comment-35</guid>
		<description>ANDA BILANG : 
"Muhammadiyah bilang gak usah ada tahlil, karena menurut mereka ( mungkin ) Kasihan keluarga almarhum, mereka kan sedang berduka gak usahlah ditambahin kesusahannya dengan harus ngadain tahlilan 3 hari, 7 hari, 10 hari dst… apalagi kalo keluarga tersebut kaluarga yang kurang mampu, kalo ngadain acara seperti itu pasti butuh biaya dong.. padahal seharusnya yang melayat itu yang memberi bantuan ( uang, makanan dll ) kepada keluarga yang sedang berduka..

NU bilang harus ada tahlilan untuk mendoakan yang meninggal, karena emang yang meninggal itu kan bisa dibantu hanya dengan doa dari yang masih hidup, dan tahlilan itu utamanya takziah, menghibur keluarga almarhum dan juga mengingatkan yang masih hidup bahwa manusia pasti mati.."

SAYA KATAKAN : 

Ternyata Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa selamatan kenduri kematian setelah hari wafat, hari ketiga, ketujuh dll adalah : MAKRUH, RATAPAN TERLARANG,  BID’AH TERCELA (BID’AH MADZMUMAH), OCEHAN ORANG-ORANG BODOH. 
Berikut apa yang tertulis pada keputusan itu : 

MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 
TENTANG  
KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH


TANYA : 
Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

JAWAB : 
Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu. 


KETERANGAN :  
Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
“MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN ( YANG DILARANG ).” 

Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :
“Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.
Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”
Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana  yang  ditanyakan  di atas  termasuk        BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).  
Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat  kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi  terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat. 
Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris). 

SELESAI, KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926

	REFERENSI :  Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman 15-17), Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif  wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

	CATATAN : Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bacaan atau amalan yang pahalanya dikirimkan/dihadiahkan kepada mayit adalah tidak dapat sampai kepada si mayit. Lihat: Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim 1 : 90 dan  Takmilatul Majmu’ Syarah Muhadzab 10:426, Fatawa al-Kubro (al-Haitsami) 2:9, Hamisy al-Umm (Imam Muzani) 7:269, al-Jamal (Imam al-Khozin) 4:236, Tafsir Jalalain 2:19 Tafsir Ibnu Katsir  ttg QS. An-Najm : 39, dll.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ANDA BILANG :<br />
&#8220;Muhammadiyah bilang gak usah ada tahlil, karena menurut mereka ( mungkin ) Kasihan keluarga almarhum, mereka kan sedang berduka gak usahlah ditambahin kesusahannya dengan harus ngadain tahlilan 3 hari, 7 hari, 10 hari dst… apalagi kalo keluarga tersebut kaluarga yang kurang mampu, kalo ngadain acara seperti itu pasti butuh biaya dong.. padahal seharusnya yang melayat itu yang memberi bantuan ( uang, makanan dll ) kepada keluarga yang sedang berduka..</p>
<p>NU bilang harus ada tahlilan untuk mendoakan yang meninggal, karena emang yang meninggal itu kan bisa dibantu hanya dengan doa dari yang masih hidup, dan tahlilan itu utamanya takziah, menghibur keluarga almarhum dan juga mengingatkan yang masih hidup bahwa manusia pasti mati..&#8221;</p>
<p>SAYA KATAKAN : </p>
<p>Ternyata Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa selamatan kenduri kematian setelah hari wafat, hari ketiga, ketujuh dll adalah : MAKRUH, RATAPAN TERLARANG,  BID’AH TERCELA (BID’AH MADZMUMAH), OCEHAN ORANG-ORANG BODOH.<br />
Berikut apa yang tertulis pada keputusan itu : </p>
<p>MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)<br />
KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926<br />
TENTANG<br />
KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH</p>
<p>TANYA :<br />
Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?</p>
<p>JAWAB :<br />
Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu. </p>
<p>KETERANGAN :<br />
Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:<br />
“MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN ( YANG DILARANG ).” </p>
<p>Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :<br />
“Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.<br />
Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”<br />
Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana  yang  ditanyakan  di atas  termasuk        BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).<br />
Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat  kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi  terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.<br />
Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris). </p>
<p>SELESAI, KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926</p>
<p>	REFERENSI :  Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman 15-17), Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif  wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.</p>
<p>	CATATAN : Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bacaan atau amalan yang pahalanya dikirimkan/dihadiahkan kepada mayit adalah tidak dapat sampai kepada si mayit. Lihat: Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim 1 : 90 dan  Takmilatul Majmu’ Syarah Muhadzab 10:426, Fatawa al-Kubro (al-Haitsami) 2:9, Hamisy al-Umm (Imam Muzani) 7:269, al-Jamal (Imam al-Khozin) 4:236, Tafsir Jalalain 2:19 Tafsir Ibnu Katsir  ttg QS. An-Najm : 39, dll.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Jilbaber-Lover</title>
		<link>http://kuropikokucha.blog.friendster.com/2007/09/jalan-jalan-di-dunia-maya/#comment-19</link>
		<dc:creator>Jilbaber-Lover</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Oct 2007 12:46:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://kuropikokucha.blog.friendster.com/2007/09/jalan-jalan-di-dunia-maya/#comment-19</guid>
		<description>ohohoho...kita senada :)
btw, pindah ngeblog di wordpress aja, mbak. di fs kalo ga login dulu ga bisa komen. lagian dukungan fitur komunitas bloggernya wp.com lebih enak, mbak :D
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ohohoho&#8230;kita senada <img src='http://kuropikokucha.blog.friendster.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> btw, pindah ngeblog di wordpress aja, mbak. di fs kalo ga login dulu ga bisa komen. lagian dukungan fitur komunitas bloggernya wp.com lebih enak, mbak <img src='http://kuropikokucha.blog.friendster.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
